← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Pembeli 20 Liter Pertalite Bersubsidi dengan Jeriken Tak Dipidana

ZU
Zulfadli Siregar - MedanBisnisDaily.com··1 mnt baca
Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Pembeli 20 Liter Pertalite Bersubsidi dengan Jeriken Tak Dipidana

<p>Medanbisnisdaily.com – Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan dengan memberikan pemaafan kepada dua terdakwa kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana.</p>

<p>Medanbisnisdaily.com – Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan dengan memberikan pemaafan kepada dua terdakwa kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana.</p>