← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Lansia Korban Lakalantas Gugat Dokter Rutan Tanjung Gusta Rp 350 Juta, Klaim Alami Kerugian Materiil dan Kehilangan Mata Pencaharian

ZU
Zulfadli Siregar - MedanBisnisDaily.com··1 mnt baca
Lansia Korban Lakalantas Gugat Dokter Rutan Tanjung Gusta Rp 350 Juta, Klaim Alami Kerugian Materiil dan Kehilangan Mata Pencaharian

<p>Medanbisnisdaily.com-Medan. Selamat (69), seorang lanjut usia (lansia) korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menggugat dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus, sebesar Rp 350 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.</p>

<p>Medanbisnisdaily.com-Medan. Selamat (69), seorang lanjut usia (lansia) korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menggugat dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus, sebesar Rp 350 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.</p>