← Penjelajah
Keuangan & Ekonomi

Mengatur Ulang Siasat Bisnis di Tengah Kenaikan Biaya Marketplace

BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Mengatur Ulang Siasat Bisnis di Tengah Kenaikan Biaya Marketplace

Kebijakan baru Kemenkeu akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi online melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. Ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan kesetaraan antara usaha digital dan konvensional.

Kebijakan baru Kemenkeu akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi online melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. Ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan kesetaraan antara usaha digital dan konvensional.