← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers
Perdana di Kejari Banda Aceh, Terpidana Kasus Pelantaran Anak Dihukum Kerja Sosial 100 Jam - Serambinews.com
SE
Serambinews.com··1 mnt baca:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pidana-kerja-sosial-di-BNA.jpg)
Kejari Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial perdana berdasarkan KUHP baru terhadap WA (39), terpidana penelantaran anak.
Kejari Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial perdana berdasarkan KUHP baru terhadap WA (39), terpidana penelantaran anak.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comSensitif
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Verified
viva.co.idKonstruktif
Cara Astra Dorong Inovasi Generasi Muda dari Timur Indonesia Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan
Tidak Ditemukan
bogor.viva.co.idSensitif
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Tidak Ditemukan
TempoSensitif
Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Tidak Ditemukan