← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Dana Korban Penipuan yang Diblokir Capai Rp 638,9 Miliar, OJK Imbau Masyarakat Waspada - Pos-kupang.com

PO
Pos-kupang.com··1 mnt baca
Dana Korban Penipuan yang Diblokir Capai Rp 638,9 Miliar, OJK Imbau Masyarakat Waspada - Pos-kupang.com

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.