← Penjelajah
TeknologiSensitif
Tidak Ditemukan
Berlaku Juli 2026, Purbaya Pastikan Platform E-commerce Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online
VI
viva.co.id··1 mnt baca
Purbaya mengatakan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce, akan dimulai pada bulan Juli 2026.
Purbaya mengatakan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce, akan dimulai pada bulan Juli 2026.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
Sripoku.comSensitif
Tata Cara Mengurus SPHT, Camat Tanah Abang PALI Sumsel Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya - Sripoku.com
Verified
liputan6.comInformatif
Dinda Ghania Curhat Kehilangan Cinta Lewat Single Half of Me
Verified
jawapos.comKonstruktif
Ultah ke-45 Tahun, Ussy Sulistiawaty: Semoga Sabarmu Ditambah
Verified
Harianjogja.comInformatif
OJK: Kantor Bank BUMN Bertambah, Swasta Kurangi Jaringan Fisik
Verified