← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

PP 20/2026: UMKM Beromzet Rp 4,8 M Dapat Insentif Tak Terbatas, Omzet Rp 500 Juta Pajaknya 0 Persen

JA
jawapos.com··1 mnt baca
PP 20/2026: UMKM Beromzet Rp 4,8 M Dapat Insentif Tak Terbatas, Omzet Rp 500 Juta Pajaknya 0 Persen

UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar mendapat insentif pajak tanpa batas waktu. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta diberlakukan pakak 0 persen.

UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar mendapat insentif pajak tanpa batas waktu. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta diberlakukan pakak 0 persen.