← Penjelajah
Keuangan & EkonomiInformatif
Terverifikasi Dewan Pers

Kemnaker: Putusan MK Pertegas Perlindungan Atas Hak Normatif Pekerja

JA
jawapos.com··1 mnt baca
Kemnaker: Putusan MK Pertegas Perlindungan Atas Hak Normatif Pekerja

MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.