← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Tidak Ditemukan
Resmi! DJP Tunjuk Tokopedia-Shopee Cs Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Agustus 2026
BI
Bisnis.com··1 mnt baca
DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 pedagang online mulai 1 Agustus 2026. UMKM omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak.
DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 pedagang online mulai 1 Agustus 2026. UMKM omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comInformatif
Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland
Verified
Republika OnlineSensitif
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Verified
Harianjogja.comInformatif
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Verified
Tribunjogja.comSensitif
Fenomena Unik Pengangguran Usia Matang di Kota Yogyakarta - Tribunjogja.com
Verified