← Penjelajah
Kesehatan & MedisSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Jangan Kaget! Mulai Agustus, Transaksi di Marketplace Kena Skema Pajak Baru

KO
Koran Jakarta ® ··1 mnt baca
Jangan Kaget! Mulai Agustus, Transaksi di Marketplace Kena Skema Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. - Koran Jakarta ® - Jangan Kaget! Mulai Agustus, Transaksi di Marketplace Kena Skema Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. - Koran Jakarta ® - Jangan Kaget! Mulai Agustus, Transaksi di Marketplace Kena Skema Pajak Baru