← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Etika Fiqh Muamalah dalam Transaksi COD: Pembeli tidak Boleh Asal Cancel di Tempat | Retizen

RE
retizen.id··1 mnt baca
Etika Fiqh Muamalah dalam Transaksi COD: Pembeli tidak Boleh Asal Cancel di Tempat | Retizen

Banyak pembeli keliru menganggap COD sebagai fasilitas bebas cancel di tempat hingga merugikan kurir dan penjual. Padahal, fikih muamalah menegaskan bahwa mengklik tombol COD adalah ikatan janji (wa#039ad) yang wajib ditunaikan demi menjaga keadilan

Banyak pembeli keliru menganggap COD sebagai fasilitas bebas cancel di tempat hingga merugikan kurir dan penjual. Padahal, fikih muamalah menegaskan bahwa mengklik tombol COD adalah ikatan janji (wa#039ad) yang wajib ditunaikan demi menjaga keadilan