← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Dokumen Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertifikasi, Ini Jalur Hukumnya

BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Dokumen Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertifikasi, Ini Jalur Hukumnya

Tanah wakaf yang dokumennya hilang tetap bisa disertifikasi melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama, sesuai UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006.

Tanah wakaf yang dokumennya hilang tetap bisa disertifikasi melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama, sesuai UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006.