← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan
Dokumen Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertifikasi, Ini Jalur Hukumnya
BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Tanah wakaf yang dokumennya hilang tetap bisa disertifikasi melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama, sesuai UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006.
Tanah wakaf yang dokumennya hilang tetap bisa disertifikasi melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama, sesuai UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comSensitif
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Verified
viva.co.idKonstruktif
Cara Astra Dorong Inovasi Generasi Muda dari Timur Indonesia Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan
Tidak Ditemukan
bogor.viva.co.idSensitif
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Tidak Ditemukan
TempoSensitif
Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Tidak Ditemukan