← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak

EK
ekonomi··1 mnt baca
DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak

DJP menegaskan saldo JHT Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan, sementara di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

DJP menegaskan saldo JHT Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan, sementara di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.