← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Lansia Korban Lakalantas Gugat Restitusi Dokter Rutan Tanjunggusta dr Dwi Upayana Barus Rp 350 Juta

AN
Analisadaily.com··1 mnt baca
Lansia Korban Lakalantas Gugat Restitusi Dokter Rutan Tanjunggusta dr Dwi Upayana Barus Rp 350 Juta

Analisadaily.com, Medan - Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Selamat (69) menggugat restitusi dokter Rutan Tanjunggusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus sebesar Rp 350 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban pascakecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

Analisadaily.com, Medan - Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Selamat (69) menggugat restitusi dokter Rutan Tanjunggusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus sebesar Rp 350 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban pascakecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 lalu.