← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ! : Okezone News

HT
https://news.okezone.com/··1 mnt baca
Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ! : Okezone News

Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP , dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif restorative justice RJ untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.

Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP , dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif restorative justice RJ untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.