← Penjelajah
PolitikSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

MK Putuskan Dana Manfaat Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus atau Bertahap

KO
KOMPAS.com··1 mnt baca
MK Putuskan Dana Manfaat Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus atau Bertahap

MK menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak memiliki kekuaran hukum mengikat.

MK menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak memiliki kekuaran hukum mengikat.