← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Lemahnya Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SU
SumutPos··1 mnt baca
Lemahnya Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemerintah sudah mengatur dan telah menetapkan dalam undang-undang para pengguna jalan. Maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat,

Pemerintah sudah mengatur dan telah menetapkan dalam undang-undang para pengguna jalan. Maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat,