← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers
Apakah Debt Collector Bisa Dipidana? Ahli Hukum Pidana: Dijerat 3 Pasal - Tribun-medan.com
TR
Tribun-medan.com··1 mnt baca:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/debt-collector-hendak-merampas-motor.jpg)
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector bisa dipidana jika mengambil kendaraan paksa.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector bisa dipidana jika mengambil kendaraan paksa.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comSensitif
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Verified
viva.co.idKonstruktif
Cara Astra Dorong Inovasi Generasi Muda dari Timur Indonesia Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan
Tidak Ditemukan
bogor.viva.co.idSensitif
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Tidak Ditemukan
TempoSensitif
Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Tidak Ditemukan