← Penjelajah
InternasionalSensitif
Tidak Ditemukan

MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

VI
viva.co.id··1 mnt baca
MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.