← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Tidak Ditemukan
Alasan Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Diminta Pungut Pajak E-Commerce
BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk memungut PPh pedagang mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK No.37/2025, berdasarkan kesiapan sistem dan skala transaksi.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk memungut PPh pedagang mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK No.37/2025, berdasarkan kesiapan sistem dan skala transaksi.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comInformatif
Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland
Verified
Republika OnlineSensitif
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Verified
Harianjogja.comInformatif
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Verified
Tribunjogja.comSensitif
Fenomena Unik Pengangguran Usia Matang di Kota Yogyakarta - Tribunjogja.com
Verified