← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Terverifikasi Dewan Pers
Aturan Baru Pajak Pedagang Online: Omzet hingga Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22, Daftar Pengecualian - Tribunkaltim.co
TR
Tribunkaltim.co··1 mnt baca:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260701_marketplace-ilustrasi.jpg)
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi perdagangan melalui marketplace.
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi perdagangan melalui marketplace.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comInformatif
Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland
Verified
Republika OnlineSensitif
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Verified
Harianjogja.comInformatif
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Verified
Tribunjogja.comSensitif
Fenomena Unik Pengangguran Usia Matang di Kota Yogyakarta - Tribunjogja.com
Verified