← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Pria Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan Divonis 10 Tahun di PN Medan - Tribun-medan.com

TR
Tribun-medan.com··1 mnt baca
Pria Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan Divonis 10 Tahun di PN Medan - Tribun-medan.com

Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah.