← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 22 Kilogram Sabu - Tribun-medan.com

TR
Tribun-medan.com··1 mnt baca
PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 22 Kilogram Sabu - Tribun-medan.com

Warga Tembung itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga Tembung itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.