← Penjelajah
Sains & PendidikanKonstruktif
Terverifikasi Dewan Pers
Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk
LI
liputan6.com··1 mnt baca:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8986376/original/069328100_1782988289-cam1.jpg)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat...
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat...
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
Tribunnews.comInformatif
25 Kades Dikirim ke Tiongkok, Diminta Pulang Bawa Inovasi untuk Desa - Tribunnews.com
Verified
Tribunsumsel.comSensitif
25 Ucapan Selamat Hari Pajak Nasional 2026 untuk Caption Update Status Medsos - Tribunsumsel.com
Verified
Tribunpontianak.co.idInformatif
10 Contoh Perkenalan Diri dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Mudah Dihafal untuk MPLS maupun di Kelas - Tribunpontianak.co.id
Verified
Antara NewsInformatif
Qodari: Kunjungan tiga pemimpin dunia bukti RI makin dipercaya dunia
Verified