← Penjelajah
Sains & PendidikanKonstruktif
Terverifikasi Dewan Pers

Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk

LI
liputan6.com··1 mnt baca
Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat...

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat...