← Penjelajah
LainnyaSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

35 WN India Didakwa Jalankan Bisnis Judi Daring Internasional di Bali

JA
jawapos.com··1 mnt baca
35 WN India Didakwa Jalankan Bisnis Judi Daring Internasional di Bali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa, sebanyak 35 warga negara (WN) India mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional, yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa, sebanyak 35 warga negara (WN) India mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional, yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan,