← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

DJP Kuak Modus Penghindaran Pajak, Usaha Dipecah agar Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5 Persen

JA
jawapos.com··1 mnt baca
DJP Kuak Modus Penghindaran Pajak, Usaha Dipecah agar Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5 Persen

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar.