← Penjelajah
Sains & PendidikanSensitif
Tidak Ditemukan

Influencer Keuangan Kini Diatur OJK, Pelanggaran Bisa Kena Rp15 Miliar

BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Influencer Keuangan Kini Diatur OJK, Pelanggaran Bisa Kena Rp15 Miliar

OJK mengatur influencer keuangan lewat POJK 6/2026 untuk transparansi dan perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa didenda hingga Rp15 miliar.

OJK mengatur influencer keuangan lewat POJK 6/2026 untuk transparansi dan perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa didenda hingga Rp15 miliar.