← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers
Jampidum Larang Keras Perkara Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Restorative Justice
RE
Republika Online··1 mnt baca
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meskipun ada perdamaian.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meskipun ada perdamaian.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comSensitif
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Verified
viva.co.idKonstruktif
Cara Astra Dorong Inovasi Generasi Muda dari Timur Indonesia Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan
Tidak Ditemukan
bogor.viva.co.idSensitif
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Tidak Ditemukan
TempoSensitif
Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Tidak Ditemukan