← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Jampidum Larang Keras Perkara Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Restorative Justice

RE
Republika Online··1 mnt baca
Jampidum Larang Keras Perkara Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meskipun ada perdamaian.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meskipun ada perdamaian.