← Penjelajah
TeknologiSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak

EK
ekonomi··1 mnt baca
Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias nol persen.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias nol persen.