← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Tidak Ditemukan
Mulai Hari Ini, Empat Lokapasar Sudah Bisa Pungut PPh 22 - RRI.co.id
RR
rri.co.id - Portal berita terpercaya··1 mnt baca
Pemerintah mulai hari ini (1 Juli 2026) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar .
Pemerintah mulai hari ini (1 Juli 2026) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar .
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comInformatif
Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland
Verified
Republika OnlineSensitif
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Verified
Harianjogja.comInformatif
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Verified
Tribunjogja.comSensitif
Fenomena Unik Pengangguran Usia Matang di Kota Yogyakarta - Tribunjogja.com
Verified