← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Tidak Ditemukan

Mulai Hari Ini, Empat Lokapasar Sudah Bisa Pungut PPh 22 - RRI.co.id

RR
rri.co.id - Portal berita terpercaya··1 mnt baca
Mulai Hari Ini, Empat Lokapasar Sudah Bisa Pungut PPh 22 - RRI.co.id

Pemerintah mulai hari ini (1 Juli 2026) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar .

Pemerintah mulai hari ini (1 Juli 2026) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 para pedagang di lokapasar .