← Penjelajah
Kesehatan & MedisInformatif
Tidak Ditemukan

Perusahaan hingga WNA yang Kerja di Pusat Finansial RI Bakal Bebas Pajak hingga Kepabeanan

BI
Bisnis.com··1 mnt baca
Perusahaan hingga WNA yang Kerja di Pusat Finansial RI Bakal Bebas Pajak hingga Kepabeanan

RUU PFII Indonesia akan membebaskan pajak dan kepabeanan bagi perusahaan dan WNA di pusat finansial, mencakup PPh, PPN, dan PPnBM untuk mendukung investasi.

RUU PFII Indonesia akan membebaskan pajak dan kepabeanan bagi perusahaan dan WNA di pusat finansial, mencakup PPh, PPN, dan PPnBM untuk mendukung investasi.