← Penjelajah
Keuangan & EkonomiSensitif
Terverifikasi Dewan Pers
DJP: Aturan Pajak UMKM Bukan Dihapus, tapi Kriteria Penerima Diperjelas
KO
KOMPAS.com··1 mnt baca/data/photo/2025/09/10/68c17a23f31b8.png)
DJP menegaskan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku. Pemerintah hanya memperjelas kriteria penerima agar lebih tepat sasaran.
DJP menegaskan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku. Pemerintah hanya memperjelas kriteria penerima agar lebih tepat sasaran.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comInformatif
Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland
Verified
Republika OnlineSensitif
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Verified
Harianjogja.comInformatif
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Verified
Tribunjogja.comSensitif
Fenomena Unik Pengangguran Usia Matang di Kota Yogyakarta - Tribunjogja.com
Verified