← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan
Komnas Perempuan Disorot, Hotman Paris Sebut KUHP Indonesia Hanya Mengenal Istilah Penganiayaan Bukan Penyiksaan
VI
viva.co.id··1 mnt baca
Hotman Paris meluruskan istilah hukum dalam kasus YTR. Menurutnya, KUHP Indonesia mengenal penganiayaan, bukan penyiksaan, sekaligus mengkritik Komnas Perempuan.
Hotman Paris meluruskan istilah hukum dalam kasus YTR. Menurutnya, KUHP Indonesia mengenal penganiayaan, bukan penyiksaan, sekaligus mengkritik Komnas Perempuan.
Cara sumber lain meliputnya
Sudut pandang lain dari kluster cerita yang sama
liputan6.comSensitif
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Verified
viva.co.idKonstruktif
Cara Astra Dorong Inovasi Generasi Muda dari Timur Indonesia Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan
Tidak Ditemukan
bogor.viva.co.idSensitif
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Tidak Ditemukan
TempoSensitif
Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Tidak Ditemukan