← Penjelajah
Kesehatan & MedisInformatif
Terverifikasi Dewan Pers

Bayi Terlambat Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Lebih dari 28 Hari, Apakah Iurannya Tetap Ditagih?

KO
KOMPAS.com··1 mnt baca
Bayi Terlambat Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Lebih dari 28 Hari, Apakah Iurannya Tetap Ditagih?

Apabila bayi didaftarkan lebih dari 28 hari setelah kelahirannya, kepesertaan tetap dapat diproses. Namun, iuran JKN akan dihitung sejak tanggal bayi

Apabila bayi didaftarkan lebih dari 28 hari setelah kelahirannya, kepesertaan tetap dapat diproses. Namun, iuran JKN akan dihitung sejak tanggal bayi