← Penjelajah
Kesehatan & MedisSensitif
Terverifikasi Dewan Pers

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut PPh Pedagang Marketplace

KO
KOMPAS.com··1 mnt baca
Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut PPh Pedagang Marketplace

DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.

DJP menunjuk 4 marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, efektif 1 Juli 2026.