← Penjelajah
Kriminal & PerangSensitif
Tidak Ditemukan

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump, Wajib Bayar Rp89,5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual E Jean Carroll

VI
viva.co.id··1 mnt baca
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump, Wajib Bayar Rp89,5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual E Jean Carroll

Mahkamah Agung AS menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan putusan kasus pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll. Trump tetap wajib membayar Rp89,5 miliar.

Mahkamah Agung AS menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan putusan kasus pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll. Trump tetap wajib membayar Rp89,5 miliar.